Berita

Kubu ARB Desak Proses Peradilan Dipercepat

Oleh Alfian pada hari Senin, 13 Apr 2015 - 16:42:13 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

18Idrus Marham.jpg

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (Sumber foto : Aris Eko Sedijono )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur agar proses persidangan yang membelit partainya dipercepat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar kubu ARB, Idrus Marham dihadapan Kepala Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam persidangan lanjutan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (13/04/2015).

"Kemi memohon agar persidangan ini dapat dipercepat, sebab ini menyangkut sistem politik dan demokrasi berbangsa kita," kata Idrus menjelaskan.

Apalagi, lanjut Idrus, langkah-langkah politik kubu Ancol sudah tergolong melecehkan terhadap ketetapan putusan sela PTUN pada 1 April 2015 pekan lalu yang isinya menunda pelaksanaan segala aktifitas terkait Partai Golkar.

Idrus menilai, segala aktifitas yang dilaksanakan kubu Ancol menandakan bahwa mereka tidak sama sekali menghormati putusan sela yang diputuskan PTUN.
"Oleh karena itu, kami ingin proses peradilan dipercepat. Kalau bisa dua kali dalam seminggu. Jika tidak, dikhawatirkan dapat berpengaruh pada dinamika politik nasional," terangnya.

"Terus terang saya menyampaikan bahwa kami menyayangkan teman-teman pengurus hasil Munas Ancol yang sama sekali tidak menghormati keputusan PTUN untuk menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menkumham," ujar Idrus.

Menurutnya, untuk menghindari gesekan sosial politik berbangsa dan berbegara kedepan, Menkumham tidak punya alasan lain selain setuju mempercepat proses peradilan. Karena ini juga menyangkut keresahan kader partai Golkar di daerah.

"Apalagi, kemaren sudah ada kasus kericuhan dalam rapat konsolidasi di Sumatera Utara yang justru makin merusak citra partai Golkar. Sehingga  kericuhan serupa dapat dipastikan dapat dihindari dan tak terulang lagi," pesan Idrus.

Lebih jauh Idrus menjelaskan, kalau mereka (Menkumham) keberatan karena alasan kesibukan birokrasi, itu sama saja Menkumham sengaja menginginkan gesekan-gesekan antar kader Golkar di daerah yang justru dapat menimbulkan masalah yang lebih luas dikalangan masyarakat. "Mestinya mereka (Menkumham) lebih sensitif," pesan Idrus.

Namun, permintaan tersebut langsung disanggah dan ditolak oleh pihak tergugat I Menkumham Yasonna Laoly dan pihak Agung Laksono-Zainudin Amali sebagai tergugat intervensi.

Melalui kuasa hukumnya, Nuryanto mengaku belum siap untuk persidangan selanjutnya. Karena bukti-bukti belum siap. "Kalau hari senin kami belum siap (sidang) karena bukti-bukti belum lengkap semua," ucapnya.

Nuryanto mengatakan, pihaknya sangat berkeberatan jika proses sidang di percepat secara luar biasa. "Ini kan soal pembuktian kebenaran, jadi kalau proses peradilan ini dibikin percepatan yang luar biasa, dikhawatirkan kebenaran itu tidak utuh,"

Oleh karena itu, ia menghimbau agar pihak penggugat dapat menahan diri dan mengikuti proses persidangan sebagaimana ketentuan yang berlaku. "Jadi, kepada teman-teman kubu kakanda Ical, agar dapat menahan diri dan mari menyelesaikan masalah ini dengan baik," ucapnya.

Ia menilai, pertentangan masalah yang membelit Partai Golkar pasti selesai yang akhirnya akan menghasilkan dua jadi bersatu, bukan dari satu menjadi dua. "Biarkan kebenaran itu terlihat secara terang benderang. Saya yakin, teman-teman di kubu Kakanda Ical juga menginginkan hal yang sama," katanya.

Meski begitu, Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa sidang lanjutan tetap akan dilaksanakan pada senin (20/4/2015) pekan depan. Dengan agenda membacakan duplik dan bukti dari tergugat I.







tag: #Kisruh Partai Golkar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement