Berita

Surati Hakim

Muladi Tolak Hadiri Sidang PTUN

Oleh Alfianrisfil pada hari Senin, 27 Apr 2015 - 15:57:50 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

79tscom-sidang-PTUN-alfian27415.jpg

Tampak Azis Syamsuddin Dalam Suasana Sidang Gugatan Di PTUN (Sumber foto : alfianrisfil )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi memilih tidak hadir sidang sengketa Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Alasannya karena Muladi bertindak sebagai salah satu hakim MPG.

Dengan begitu maka tidak etis jika harus hadir dalam persidangan PTUN untuk dimintai keterangan. "Saya merasa tidak wajar permintaan keterangan tersebut," katanya dalam suratnya yang dikirim kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta, Senin (27/4/2015).

Dirinya, kata Muladi,  merupakan salah satu hakim MPG yang mengadili perkara Partai Golkar.  "MPG juga tunduk dan menghormati peradilan yang jujur (fair trial) atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka," ungkapnya.

Lebih jauh mantan Mensesneg era Presiden Habibie ini menambahkan berdasarkan Undang-Undang No 2/2011 perubahan aturan Undang-Undang No 2/2008 tentang partai politik, MPG merupakan mahkamah yang mandiri dan bersifat khusus.  Oleh karenanya, dengan kompetensi absolut, keputusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal partai. "Harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetensi, independensi, impartialitas, dan profesionalisme baik sebagai amanat UUD NRI 1945 maupun UU No 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman," paparnya.

Selain itu, Muladi mengingatkan  penunjukan MPG sudah sesuai dengan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan juga sesuai Pasal 32 Undang-Undang Parpol. "Atas dasar inilah MPG bersidang yang keputusannya bersifat final dan mengikat internal sepanjang mengenai perselisihan berkenaan dengan kepengurusan," terang mantan Rektor Universitas Diponegoro dalam suratnya yang ditandatangani di atas materai Rp6000.

Sementara itu, sidang lanjutan sengketa Partai Beringin di PTUN  Jakarta juga dihadiri Ketua Komisi III DPR  Aziz Syamsuddin. Dia tampak hadir bersama dengan tim kuasa hukum Kubu Munas Bali Aburizal Bakrie yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Wakil Ketua umum Partai Golkar Aziz Syamsuddin datang dalam kapasitas mewakili Kubu Aburizal Bakrie dengan didampingi sejumlah pengurus Partai Golkar seperti Idrus Marham, Nurdin Halid.

Melalui persidangan di PTUN ini, kubu Aburizal menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Seperti diketahui, agenda sidang PTUN kali ini adalah mendengarkan saksi ahli dari pihak tergugat yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan tergugat intervensi Pengurus Partai Golkar Kubu Agung Laksono. (ec)

tag: #Kisruh Partai Golkar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement