Berita

Pemerintah Sulit Memetus Kontrak

Hafisz : DPR Ragukan Freeport Bangun Smelter

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 09 Apr 2015 - 10:27:20 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

57Hafisz Thohir 2.jpg

Ahmad Hafisz Thohir, Ketua Komisi VI DPR (Sumber foto : syamsul bachiar)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kalangan DPR meragukan niat PT Freeport membangun smelter di Gresik. Apalagi pembangunan smelter itu membutuh waktu  panjang dan biaya yang tidak sedikit.

Menurut Ketua Komisi VI DPR Ahmad Hafisz Tohir, tidak mungkin Freeport membangun smelter dalam tempo 6 bulan. Masalahnya smelter itu semacam pabrik pengolahan besar yang memerlukan waktu sekitar  3 tahun sampai 4 tahun. "Nah setelah 6 bulan ini bagaimana tindakan pemerintah. Jadi ini yang harus kita pecahkan," katanya kepada TeropongSenayan, Kamis (9/4/2015).

Untuk itu, kata Hafisz, pemerintah harus mencari cara untuk merealisasikan pembangunan smelter yang dijanjikan oleh pihak Freeport. "Saya dengar mau dibangun di Gresik kerja sama dengan Antam dan sebagainya. Ya,  kita berdoa saja, kitakan sudah memberi kemudahan tetap mengekspor konsentrat. Sementara smelter belum dia bangun," ujarnya.

Namun adik kandung mantan Ketua umum PAN (Hatta Radjasa) tidak membantah pemerintah berhadapan dengan kekuatan besar. "Institusi besar itu the man behind the gun, ada di balik itu," tandasnya

Diakui Hafisz, negara superpower ada dibelakang Freeport. Makanya pemerintah berat untuk memutus kontrak Freeport ketika perusahaan tambang itu  melanggar kesepakatan. Padahal  sesuai UU Minerba ada larangan ekspor bahan mineral konsentrat, sehingga harus melalui semelter yang sampai saat ini belum dibangun.

Terkait upaya pemerintah harus seperti apa terhadap Freeport, Hafisz enggan berkomentar lebih jauh. Sebab masalah Freeport supaya bisa difokuskan oleh
komisi VII DPR RI. "Kalau bicara teknis di komisi VII, kami hanya melihat secara coorporate saja. Kebijakan energi ada di komis VII dan  kita sulit masuk lebih dalam. Bisa saja kita masuk, tapi Freeport kan mitra nya Komisi VII," pungkasnya. (ec)

tag: #Kasus Pertambangan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement