Berita

Polisi Kini Turut 'Pelototi' Proyek infrastruktur

Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 03 Apr 2018 - 14:33:56 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

34Proyek-LRT.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah akhirnya melibatkan polisi untuk mengawasi sejumlah proyek infrastruktur agar kecelakaan sektor konstruksi tidak terjadi lagi.

"Atas permintaan Presiden dan Kapolri, mereka (para polisi) kami libatkan. Kami apresiasi," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjawab pers usai membuka "Bimbingan Teknis Beton Pracetak Prategang Konstruksi Jalan Layang" di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Bimbingan teknik selama tiga hari itu diikuti 396 peserta yang umumnya insinyur sipil, selain 10 peserta dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

"Para peserta selama tiga hari mendapatkan pelatihan dan pembekalan khusus serta diuji dan para lulusannya mendapatkan sertifikat," katanya. "Program ini digelar untuk pertama kalinya untuk Bimtek Prategang Pracetak Konstruksi Jalan Layang. Programnya sudah ada dan ada percepatan karena dipicu oleh beberapa peristiwa kecelakaan kemarin."

Dua tahun terakhir ini sedikitnya terjadi 14 kecelakaan pada proyek konstruksi. Di Jakarta sendiri, untuk pekerjaan jalan layang, dalam tiga hingga empat bulan terakhir terjadi empat kecelakaan konstruksi.

Ketika ditanya soal siapa yang bertanggung jawab membina dan mengawasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sektor konstruksi, Basuki tegas menyatakan itu adalah tanggung jawab kementeriannya.

Baca juga: Darmin tidak khawatirkan neraca minus BUMN konstruksi

"Jika ada penilaian dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta bahwa dari dari 35 proyek konstruksi, sebagian besar tidak memenuhi standar, hal itu keliru. Itu sama dengan saya sebagai Menteri PUPR menilai tentang kecelakaan pesawat. Bukan otorisasinya," kata Basuki.

Basuki menyatakan evaluasi proyek sudah berjalan lebih baik dan tertib.

"Semua konsultan, pengawas dan pelaksana proyek di lapangan harus tahu tugas masing-masing dan apa yang terjadi kemarin antara lain karena pengawas sering tidak ada di lapangan. Ke depan, tidak boleh lagi, tiga pihak yang harus ada adalah pemilik proyek, pelaksana dan pengawas," katanya.

Basuki menambahkan kini komponen K3 harus masuk dokumen kontrak dalam tender sebesar 1,5 hingga 2,5 persen dari total biaya proyek.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menyebut, tujuan utama bimbingan teknik adalah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pekerja konstruksi khususnya untuk pekerjaan beton pracetak prategang konstruksi jalan layang.

"Data BPS hingga akhir 2017, dari total 8,1 juta pekerja konstruksi nasional, sebesar 702 ribu sudah bersertifikat. Masih di bawah 10 persen dan hingga 2019 ditargetkan meningkat jadi tiga juta bekerja sama dengan pihak terkait, misalnya pemda, swasta dan sekolah menengah," kata dia.(yn/ant)

tag: #bencana-proyek  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement