Berita

Jembatan Ambruk, DPR: Pemerintah Bisa Dipidana

Oleh Sahlan pada hari Rabu, 18 Apr 2018 - 14:44:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

27Jembatan-Lamongan-putus-1.jpg.jpg

Jembatan Lamongan-Tuban ambruk (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyesalkan musibah ambruknya jembatan Lamongan-Tuban yang telah menewaskan dua pengguna jalan.

“Kami prihatin dengan musibah ini. Terlebih ada korban jiwa. Seharusnya jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti karena tua dan sudah berulang kali rusak dan ini kali kedua ambruk. Kami menduga adanya kelalaian dan pemerintah bisa dipidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Sigit di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Sigit menjelaskan, dalam UU LLAJ pada pasal 275 ayat 3 disebutkan 'Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 120 juta'.

Untuk itu, Sigit meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap ambruknya jembatan tersebut. 

“Penegak hukum harus investigasi siapa yang bersalah dan siapa yang melakukan kelalaian. Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini dan lalai harus segera ditindak,” katanya.

Guna menghindari musibah serupa, Sigit mendesak Kementerian PUPR merehabilitasi jembatan tua yang berada di jalur Pantura. 

Menurut Sigit, hasil audit teknis Kementerian PUPR tahun 2012 sebanyak 158 jembatan lainnya di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) memerlukan rehabilitasi.

“Hasil audit teknis PUPR tahun 2012, sekitar 158 jembatan membutuhkan perbaikan dan 4 jembatan yang kondisinya kritis memerlukan perkuatan dan penggantian. Seharusnya hasil audit teknis ini sudah ditindaklanjuti oleh PUPR,” pungkasnya.(yn)

tag: #bencana-proyek   #proyek-infrastruktur  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement