Berita

NasDem Minta Revisi UU MD3 Dicabut, PDIP Menolak

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 06 Mar 2018 - 08:26:30 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

70Johnny-G-Plate.jpg

Johnny G Plate (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi NasDem di DPR Johnny G Plate mengusulkan agar pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi untuk membahas pencabutan revisi UU MD3. Apalagi sampai hari ini UU MD3 tersebut tidak juga ditandatangani oleh Presiden RI tersebut.

"Usulan itu juga mesti disetujui di paripurna DPR. Sebab, saat reses ke daerah, masyarakat meminta agar pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Presiden untuk memungkinkan mencabut keputusan soal UU MD3," tegas Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurut Sekjen NasDem itu, jika usulan pencabutan itu terwujud, maka DPR akan mendapatkan apresiasi dan dukungan dari masyarakat. Sehingga bisa memberikan nilai positif bagi DPR dan pemerintah.

"Makanya, kami mohon pimpinan DPR rapat konsultasi dengan presiden untuk mencabut kembali UU MD3 tersebut," jelas dia.

Namun usulan itu ditolak anggota Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat. Dia menilai tidak ada urgensinya bagi DPR untuk menggelar rapat konsultasi dengan Presiden. Terlebih hanya untuk membahas pencabutan UU MD3 yang sudah disahkan.

"Saya menduga tidak ada urgensi untuk mencarikan solusi pada presiden," unkapnya ujarnya.

Menurut Henry, UU tersebut sudah disahkan DPR dan juga perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly. Sehingga tidak ada yang harus dipermasalahkan terkait UU tersebut.

"Karena bukankah dalam pengesahan telah dilakukan oleh DPR dan pemerintah yang diwakili Menkumahm," ujarnya.

"UU tidak ada persoalan karena sudah sah secara hukum dan tinggal diundangkan. Lagi pula presiden saat ini belum pernah menyatakan ketidaksetujuan atau menolak," jelasnya.

Hingga saat ini revisi UU MD3 belum diundangkan karena belum diteken oleh Presiden Jokowi. Salah satu poin yang disahkan adalah penambahan kursi legislatif baik DPR, DPD dan MPR. PDIP mendampat satu tambahan kursi pimpinan DPR.

Pasal lain yang menuai sorotan publik adalah pemidanaan pengkritik anggota DPR, hingga jemput paksa bagi setiap orang atau lembaga yang tidak bersedia memenuhi panggilan DPR.(yn)

tag: #revisi-uu-md3  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement