Berita

Disebut PPP Tak Berhak Dapat Jatah Kursi Pimpinan MPR, Begini Reaksi PKB

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 15 Mar 2018 - 22:50:28 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

21jazilul-fawaid.jpg

Jazilul Fawaid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penambahan kursi pimpinan MPR bagi Fraksi PKB dipermasalahkan oleh PPP. Sekjen PPP Arsul Sani menilai PKB tak seharusnya mendapat tambahan kursi pimpinan MPR.

Sebab, jatah kursi pimpinan MPR harusnya dimiliki PAN yang menempati peringkat keenam perolehan suara terbanyak di Pileg 2014. PKB memang menempati peringkat keenam berdasarkan jumlah kursi di DPR. Dalam Pasal 427A ayat (3) UU MD3 disebutkan, Penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.

 

Menanggapi hal itu, Wasekjen DPP PKB Jazilul Fawaid menegaskan, Sekjen PPP tidak melihat secara obyektif soal pembagian kursi Wakil Ketua MPR RI pasca pengesahan revisi UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD), yang mulai berlaku hari ini, Kamis (15/3/2018).

“Mohon Pak Arsul Sani menggunakan kacamata hukum yang benar dan objektif. Sebab, amanat UU MD3 sudah jelas dan pasti bahwa pimpinan MPR itu ada penambahan 3 Wakil Ketua,” tegas Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut anggota Komisi III DPR itu, kesepakatan penambahan tiga kursi Wakil Ketua MPR itu sudah melalui proses kesepakatan dan komitmen antar fraksi di DPR/MPR RI.

“Saya khawatir Fraksi PPP tidak ikut membahas, sehingga membuat kesimpulan hukum yang salah. Jadi, FPKB mohon kepada Sekjend MPR Ma’ruf Cahyono untuk segera menyiapkan pelantikan penambahan Wakil Ketua MPR itu sesuai prosedur dan secepatnya,” jelas Jazilul Fawaid.

Dalam pembahasan RUU MD3 tersebut Fraksi PPP dan NasDem walk out, keluar dari sidang paripurna pengesahan UUD MD3 tersebut, pada 12 Februari 2018 lalu.

Arsul Sani Sebelumnya menyebut, PKB tidak berhak menempatkan Ketum PKB A. Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua MPR RI. Sehingga yang berhak hanya PDIP, Gerindra dan PAN.

“Jadi, kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB, karena tidak ada dasar hukumnya," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Menurut Sekjen PPP itu, Pasal 427a Huruf c UU MD3 telah mengatur tata cara penambahan pimpinan MPR sebanyak tiga orang.

Sementara penambahan wakil ketua MPR itu hanya diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.

Dalam perolehan suara pemilu 2014, kata Arsul, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P. Selanjutnya di urutan ketiga yakni Gerindra, dan urutan keenam adalah PAN.

“Dan, PAN dalam susunan pimpinan sudah memperoleh kursi Ketua MPR, Zulkifli Hasan,” ujarnya.

Dengan demikian kata Sekjen PPP itu sesuai UU MD3, PKB tak memiliki legitimasi untuk mengisi kursi Wakil Ketua MPR.

Dengan demikian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diusulkan partainya tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.

"Jadi, karena PAN sudah mendapatkan kursi Ketua MPR RI, yang dilantik dan legitimate hanya perwakilan PDIP dan Gerindra,” pungkasnya.

Sementara itu dari PDIP disebut-sebut Ahmad Basarah sebagai Ketua Fraksi MPR RI yang akan menduduki Wakil Ketua MPR RI, dan dari Gerindra, Ahmah Muzani, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI dan Sekjen Gerindra.(yn)

tag: #revisi-uu-md3  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement