Berita

UU MD3 Disahkan, F-Gerindra Bantah Barter dengan Pasal Penghinaan Presiden

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 14 Peb 2018 - 11:15:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

19AhmadMuzani-mulkan-tscom.jpg

Ahmad Muzani (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani membantah pengesahan UU MD3 barter dengan kesepakatan soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

Menurutnya, revisi UU MD3 sebagai sebuah hal yang mendesak.

"Enggak. Jadi UU MD3 ini kan adalah UU yang mengatur tentang mekanisme tata cara aturan main internal DPR dan DPRD," kata Sekjen Gerindra itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (14/2/2018)

Dikatakannya, revisi UU MD3 merupakan cara untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga stabilitas kekompakan di DPR serta MPR.

"Karena dari dulu kita ingin penataan lembaga ini lebih baik lagi," tegas dia.

Adapun soal imunitas yang dimiliki DPR, Muzani menegaskan bahwa hal itu semata-mata hanya untuk meningkatkan daya kritis dewan.

Diketahui, selain soal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD, revisi UU MD3 menghidupkan kembali hak imunitas anggota Dewan.

Hal ini tertuang dalam pasal 245 yang mengatur pemeriksaan terkait proses hukum anggota Dewan yang harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum kemudian meminta izin kepada presiden.

"Ini harus dimaknai sebagai sebuah dorongan agar DPR menjadi lebih kritis lagi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat kepentingan negara," klaimnya.

"Dan imunitas yang diberikan harus dimaknai bagaimana setiap anggota dewan berani memperjuangkan kepentingan yang diwakilinya, berani memperjuangkan kepentingan negara," pungkasnya.(yn)

tag: #penghinaan-presiden   #revisi-uu-md3   #uu-md3  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement