Bagikan Berita ini :
Ilustrasi Penangakapan (Sumber foto : Ist)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka penghinaan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan salah satu tersangka kini ditangani Polres Bogor. "Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden," kata Erlangga di Bandung, Senin (13/4).
Saptono menjelaskan, awalnya Polda Jabar beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks. "Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan, dan yang dua kita lanjutkan. Tapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," Saptono.
Dalam masa pandemi covid-19 ini, Kapolri mengeluarkan kebijakan untuk menangani kasus penghinaan pada presiden dan pejabat negara. Para tersangka akan dijerat pada 207 KUHP tentang penghinaan pada penguasa.
Penangkapan di Kepri
Sebelumnya, seorang buruh lepas di Kepulauan Riau juga ditangkap. Meski menurut pengakuan buruh itu, ia hanya bercanda.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, WP mengunggah meme atau gambar yang diduga kuat menghina Presiden Republik Indonesia. Unggahan itu juga dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
Pengungkapan kasus ini berangkat dari adanya laporan polisi bernomor LP-A/55/IV/ 2020/Spkt-Kepri, tertanggal 5 April 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Harry, WP mengaku mengunggah gambar yang menghina Presiden Jokowi hanya bertujuan untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Jokowi. "Menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," pungkas Harry.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, Kartu tanda penduduk (KTP) atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun Facebook.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU 19/2016 dan atau pasal 208 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. TR tersebut terkait aturan penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap penguasa.
TR yang dimaksud bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, dimana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden, dan pejabat pemerintah di sosial media.
tag: #penghinaan-presiden #polisiBagikan Berita ini :