Berita

Konflik Golkar

Agung Laksono Mangkir, Sidang Gugatan Golkar Terpaksa Ditunda

Oleh Ilyas pada hari Rabu, 25 Mar 2015 - 12:45:17 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

13Untitled1.jpg

Agung Laksono (tengah) (Sumber foto : Sahlan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang gugatan terhadap Partai Golkar hasil Munas Ancol terpaksa ditunda hingga 31 Maret 2015. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), hari ini, Rabu (25/3/2015) itu ditunda karena tidak hadirnya tergugat 1 yakni Agung Laksono dan Zainudin Amali.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Lilik Mulyadi tersebut hanya dihadiri dua tergugat lainnya yakni penyelenggara Munas Ancol dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Hakim Lilik, meskipun tidak dihadiri tergugat 1, sidang yang dipimpinnya sudah sah. Namun ia kemudian menunda sidang. Hakim Lilik juga meminta agar Agung Laksono menghormati hukum, karena panggilan yang dilakukannya resmi. "Perintah ini merupakan panggilan resmi (kepada tergugat 1 dan 2). Sementara tergugat 1 akan disuratkan," katanya.

Lilik pun menegaskan bahwa pada sidang kedua pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi waktu seperti yang diterapkan saat ini. Sehingga, walaupun Agung Laksono dan Zainudin tidak hadir, maka proses persidangan tetap akan berlanjut. (b)

tag: #konflik golkar   #agung laksono   #pengadilan negeri jakarta utara  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement