TSPartai

Pasca Putusan MA, Agung Diminta Tak Ajukan PK

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 21 Okt 2015 - 11:45:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

47LeoNababan2.jpg

Leo Nababan (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan meminta agar Agung Laksono tidak melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK Menkumham, atas pengesahan Partai Golkar kubu Agung.

"Tidak perlu PK lagi. Karena memperpanjang masalah, kasihan partainya," ujar Leo saat dihubungi, Rabu (21/10/2015).

Dirinya mengaku telah menerima hasil keputuasan MA. Leo pun mengajak rekan-rekannya kubu munas Ancol agar menerima hasil keputusan tersebut.

"Kami apresiasi keputusan MA," tuturnya.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.

‎Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dan mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.

Dalam putusannya, selain mengabulkan gugatan Ical, juga menyebutkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pekanbaru, Riau tahun 2009 yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Dalam putusan tersebut Hakim Teguh Satya Bhakti menegaskan Menkumham tidak memiliki kewenangan menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir.(yn)

tag: #kisruh golkar   #putusan ma   #agung laksono  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement