Berita

Bareskrim Bakal Memproses Kasus Persekusi Ustaz Abdul Somad

Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 13 Des 2017 - 17:17:55 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

52Muhammad-Iqbal-Brigjen.jpg

Brigjen Pol Muhammad Iqbal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aparat kepolisian memastikan akan memproses kasus dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali. Permohonan maaf dari salah satu terlapor dinilai tidak bisa menghentikan perkara.
 
"Permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Iqbal menyebutkan, baru ada satu laporan yang diterima Bareskrim Polri soal persekusi UAS. Namun, jika ada laporan lain yang masuk ke sejumlah Polda, maka Bareskrim akan mengambil alih dan melakukan supervisi.
 
"Prinsipnya, Mabes Polri akan melakukan supervisi, semua laporan itu kemungkinan besar akan ditarik. Bareskrim akan menangani," ucap Iqbal.
 
Insiden dugaan persekusi yang dialami ustaz Abdul Somad dilaporkan ke polisi oleh advokat dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Ismar Syafrudin. Setidaknya ada tujuh orang yang dilaporkan, Mereka adalah I Gusti Ngurah Harta, anggota Dewan Perwakilan Daerah Denpasar I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi, Mocka Jadmika, dan anggota Silat Sandhi Murti bernama Arif.

Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/1355/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, atas dugaan tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian, dan atau pengadangan dan persekusi. Belakangan, salah satu terlapor, I Ketut Ismaya menyampaikan permintaan maaf atas insiden itu.
 
Ustaz Abdul Somad sempat ditolak masuk ke Bali oleh ormas tertentu, Jumat, 8 Desember 2017. Ia didemo saat berada di Hotel Aston Denpasar. Dari video yang beredar, demo diduga menjurus ke arah persekusi. Abdul Somad sejatinya akan menggelar safari dakwah di Pulau Dewata.(yn)

tag: #persekusi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement