Berita

Polisi Mesir Tangkap 5 Mahasiswa Indonesia, Kasus Apa?

Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 05 Des 2017 - 14:32:33 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

24Polisi_mesir.jpg

Salah satu gerbang Univrsitas Al Azhar, kairo, dalam sebuah foto dokumentasi ketika mahasiswa terlibat dalam sejumlah gerakan beberapa tahun lalu. (Sumber foto : Istimewa)

KAIRO (TEROPONGSENAYAN)--Aparat kepolisian Mesir masih menahan seorang mahasiswa Indonesia dan mendeportasi dua lainnya dengan alasan 'keamanan nasional'. Dua mahasiswa lain juga ditangkap, tapi kemudian dilepaskan lagi.

Duta Besar Indonesia di Kairo Helmy Fauzi mengatakan, KBRI terus mengusahakan pembebasan Muhammad Fitrah Nur Akbar, namun ia tidak menjelaskan apa penyebab penangkapan-penangkapan itu.

"Hingga 4 Desember 2017, KBRI Kairo belum menerima notifikasi maupun keputusan dari Pemerintah Mesir terkait satu orang WNI Mahasiswa yang masih ditahan oleh Aparat Keamanan di Kantor Polisi Nasr City II atas nama Sdr. Muhammad Fitrah Nur Akbar," kata Helmy dalam siaran persnya, Selasa (5/12/2017).

Karenanya, lanjut Helmy, mereka "menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Mesir, Grand Shekh Al Azhar dan National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir," untuk segera membebaskan Muhammad Fitrah Nur Akbar, yang berstatus mahasiswa Al Azhar dan memiliki izin tinggal hingga tahun 2018.

Penangkapan-penangkapan terhadap lima mahasiswa itu terjadi pada 22 November, dan KBRI Kairo memperoleh informasinya pada hari yang sama dari Dodi Firmansyah Damhuri, salah satu mahasiswa yang ditangkap namun dilepaskan lagi bersama seorang lainnya, Muhammad Jafar.

Kelimanya terjaring dalam razia keamanan oleh aparat keamanan Mesir di kawasan Tabbah, kota Nasr, kata Helmy.

Dalam sebuah pertemuan pada 27 November, KBRI Kairo mendapat penjelasan dari Dinas Keamanan Nasional Mesir, "bahwa sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh National Security, dua mahasiswa, Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar diputuskan untuk dideportasi dengan alasan "Keamanan Nasional" oleh Kementerian Dalam Negeri Mesir," tulis Helmy.

Tidak jelas, apa 'alasan keamanan' terkait pengusiran dua mahasiswa Indonesia itu. KBRI memfasilitasi pemulangan keduanya, pada 30 November.

Menurut siaran pers Dubes RI di Mesir, mereka masih terus mengusahakan pembebasan Muhammad Fitrah Nur Akbar, yang hingga Senin, 4 Desember, masih ditahan di kantor polisi Kota Nasr II.

Disebutkan, hingga 4 Desember 2017 itu pula KBRI sudah memfasilitasi pemulangan 18 pelajar/mahasiswa Indonesia yang dideportasi.

Sampai saat ini, belum jelas, apa alasannya: pertimbangan keamanan nasional aparat Mesir atau sekadar pelanggaran keimigrasian.

Juga belum ada keterangan, bagaimana kelanjutan dua mahasiswa yang dideportasi terkait 'alasan keamanan nasional' itu, dan kemungkinan mahasiswa lain sebelum mereka: apakah ada koordinasi dengan aparat keamanan Indonesia untuk pengawasan selanjutnya?

BBC masih berusaha menghubungi Duta Besar Helmy Fauzy terkait soal ini.(yn/bbc)

tag: #mesir  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement