Berita

Koruptor Banyak dari PDIP

Wacana Menkumham Soal Remisi Dinilai Bermuatan Politis

Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 18 Mar 2015 - 15:16:34 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

74Yasonna Laoly.JPG

Yasonna Laoly (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan, keinginan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi merupakan motif politik, bukan berdasarkan yuridis.

Alasan Alvon menyampaikan hal tersebut, karena terpidana korupsi banyak dilakukan oleh para kader PDI-Perjuangan. Sementara, Yasonna sendiri merupakan kader PDI-P.

"Ada fenomena menarik yang menjadi terpidana korupsi itu dari kader PDI-Perjuangan. Dimana indeks KPK sebesar 10,7 persen atau sebanyak 157 kasus (menjerat kader PDIP). Artinya ini ada motif politik bukan bermuatan yuridis,"  ujar Alvon dalam dialog kenegaraan dengan tema Remisi Buat Terpidana Korupsi, Apa alasannya? di DPD RI, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Alvon meragukan, pemberian remisi kepada para koruptor yang dinilai dari kelakuannya selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh pihak internal Lapas akan objektif. Mengingat orang-orang Lapas tersebut masih gampang disuap.

"Yang menilai itu kan orang-orang dari permasyarakatan (Pas) nah itu yg jadi permasalahannya. Orang-orang pas ini masih bermasalah," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat termasuk narapidana dalam perkara korupsi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat (PB).

‎Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Surat Edaran Kemenkumham itu dikeluarkan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memimpin Indonesia dan saat itu menterinya adalah Amir Syamsuddin. Kemudian, Amir saat itu dinilai membatasi penerapan PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi.(yn)

tag: #Menkumham   #Yasonna   #YLBHI   #Remisi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement