Berita

ICW Desak Kemenkumham Beri Alasan Detail Soal Remisi Hukuman Koruptor Pada HUT Kemerdekaan RI Ke-76

Oleh Aswan pada hari Jumat, 20 Agu 2021 - 14:09:59 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1629443399.jpg

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kemenkumham membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 dan mencantumkan secara detail alasan narapidana korupsi itu mendapatkan remisi.Salah satunya adalah koruptor yang mendapat pemotongan hukuman yang terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra atau Djoko Tjandra.

"Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya, kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Kemudian, ICW mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi kepada sejumlah koruptor pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Bagi ICW, pemberian remisi ini dinilai janggal, mengingat Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009. Sebelum dieksekusi, Joko Tjandra buron selama 11 tahun.

"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," ujar Kurnia.

Selanjutnya, Kurnia mengingatkan, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik.

Selain itu, ICW juga, mempertanyakan parameter Kemenkumham dalam menetapkan seorang Djoko Tjandra telah berkelakuan baik sehingga berhak mendapat remisi.

"Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham?," tanya dia. 

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, keterbukaan informasi mengenai koruptor yang mendapat remisi dan alasan pemberian remisi ini penting lantaran berdasarkan informasi, selain Djoko Tjandra terdapat koruptor lainnya yang juga mendapat pemotongan masa hukuman.

Beberapa di antaranya, mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih yang merupakan terpidana suap pembangunan PLTU Riau-1, serta pengusaha yang juga mantan kader Nasdem Andi Irfan Jaya. 

Andi Irfan Jaya merupakan terpidana perantara suap dari Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Kurnia juga, mengingatkan Kemenkumham mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mensyaratkan narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi haruslah menyandang status justice collaborator.

Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham. Sebab, dua terpidana itu selama proses persidangan hingga putusan diketahui tidak mendapatkan status justice collaborator.

"Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator," tegas Kurnia.

tag: #icw   #kemenkumham   #djoko-tjandra  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement