Berita

Presidential Threshold 20 Persen Disahkan, Apa Komentar JK?

Oleh M Anwar pada hari Jumat, 21 Jul 2017 - 14:02:01 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

66jusuf_kalla.jpg

Jusuf Kalla (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengomentari disahkannya RUU Pemilu, yang menetapkan keberadaan presidential threshold 20 persen.

"Iya, pemerintah ingin konsisten, ini kan, parlemen itu demokrasi berjalan dan itu seperti kita ulangi bahwa 20 persen itu berarti tidak ada perubahan, itu bagus supaya ada konsistensi karena Pemilu yang lalu 20 persen, sekarang juga, sebelumnya juga 20 persen, jalan kan?," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

JK mengapresiasi hasil rapat paripurna DPR yang diharapkannya mendukung konsistensi pemerintah dalam menjalankan UU Penyelenggaraan Pemilu .

"Supaya ada konsistensi ,kita dalam mengatur aturan-aturan itu, jangan setiap saat berubah-ubah. dan sudah berjalan dengan baik," kata dia.

Rapat Paripurna pada Jumat (21/7/2017) dini hari menyetujui Paket A RUU Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi undang-undang melalui voting. Pengesahan itu juga diwarnai aksi walk out dari empat fraksi, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.

Paket A terdiri atas ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah besaran kursi 3-10, dan konversi suara saint lague murni.(yn/ant)

tag: #jusuf-kalla   #revisi-uu-pemilu   #uu-pemilu  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement