Berita

MK Batalkan UU 4/2007

Wakil Ketua Komisi V Minta Daerah Jaga Sumber Daya Air

Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 20 Peb 2015 - 11:08:46 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

67Komisi V 001_1420442688930.jpg

Yudi Widiana Avia, Wakil Ketua Komisi V DPR RI (Sumber foto : Mulkan Salmun/Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Masyarakat dan pemerintah daerah diminta Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia  menjaga sungguh-sungguh sumber daya air. Tujuannya agar memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi warga daerah setempat.

"Daerah harus bangkit dan mampu mengelola sumber daya airnya untuk kemakmuran masyarakatnya. Bukan semata-mata untuk kepentingan pengusaha atau bisnis," kata Yudi Widiana kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Penegasan Yudi ini disampaikan sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan PP Muhamadiyah UU Nomor Nomor 4 Tahun 2007 tentang sumber daya air yang dinilai liberal dan merugikan masyarakat.

Keputusan ini sekaligus berlakunya kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan. Ini dinilai memberikan khabar baik bagi masyarakat lantaran UU yang dibatalkan MK tidak berpihak kepada rakyat dan hanya menguntungkan pengusaha yang berbisnis air.

Politisi PKS ini juga mengatakan dengan tidak berlakuknya UU nomor 4/2007 bila ada perusahaan air yang ingin bekerja sama, harus juga memikirkan keuntungan bagi seluruh masyarakat dan tidak perorangan. "Kalaupun dikerjasamakan harus memberi keuntungan bagi daerah," pungkasnya.(ris) 

 

tag: #Yudi Widiana   #Komisi V   #UU Sumber Daya Air  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement