Berita

DPR: Razia Pasar oleh Kemendag Meresahkan dan Ganggu Keamanan Berusaha

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 27 Okt 2015 - 10:31:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

50Untitled.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memerangi barang-barang impor ilegal dan belum memiliki SNI yang beredar di pasar telah meresahkan para pedagang.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto setelah melakukan 'blusukan' ke beberapa pasar di Jakarta.

Menurutnya, implementasi atas Permendag Nomor 72 dan 73 Tahun 2015 yang dilakukan telah membuat situasi bisnis di berbagai pusat pembelajaan dihantui ketakutan.

Betapa tidak, penerapan di lapangan berubah menjadi razia dan penindakan terhadap barang-barang para pedagang.

“Berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 2 huruf d, salah satu kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas keamanan berusaha. Kenapa implementasi atas Permendag Nomor 72 dan 73 Tahun 2015 ini membuat para pedagang tidak nyaman?” kata Darmadi pada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (26/10/2015).

Diakuinya, sebenarnya ia mendukung pemberantasan barang-barang ilegal. Namun bukan dilakukan dengan merazia langsung ke toko-toko.

Razia itu akan membuat gaduh dan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan.

“Banyak toko tutup karena takut barang-barang mereka yang sudah dibeli akan diangkut. Ini tidak bisa dibiarkan, mereka sudah membeli dari importir dengan harga yang telah dinaikan oleh importir. Mereka belum dapat sosialiasi atas kebijakan Menteri Perdagangan ini,” tandasnya.

Sidak atau razia ini, kata dia, telah membuat kondisi psikologis pasar terganggu. Saat daya beli menurun, sekarang mereka harus menghadapi razia yang sama sekali belum ada sosialisasi.

“Jika kebijakan ini dilakukan di pelabuhan bersama Bea Cukai itu tidak menjadi persoalan, bukan langsung merazia barang ke toko-toko. Menyelesaikan persoalan itu harus dari hulu bukan main pukul hilirnya,” tegasnya.

Dia mengatakan, para pedagang juga manusia yang mempunyai tanggung jawab kepada keluarga, dan karyawan.

“Jangan potong secara mendadak sumber penghasilan mereka,” tandasnya.

Maka dari itu, tambah dia, Kementerian Perdagangan diduga berpotensi telah melanggar Undang-Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014. Sebab kebijakannya diduga telah menciptakan rasa tidak aman.

“Menteri Perdagangan harus tunduk dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014. Saya langsung turun ke lapangan berdasarkan aduan dari konstituen di dapil saya Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Mereka banyak panik dan merasa tidak nyaman dalam berbisnis. Untuk itu saya mengimbau untuk moratorium dulu atas razia yang telah menyebabkan psikologis pasar terganggu,” ujarnya. (iy)

tag: #Kemendag   #razia   #komisi vi dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement