Berita

Kalau Benar Tak Bersalah, BG Diminta Penuhi Panggilan KPK

Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 30 Jan 2015 - 13:59:31 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

71Budi Gunawan di DPR.jpg

Komjen Pol Budi Gunawan (depan) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meyakini, Komjen Pol Budi Gunawan (BG) akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Jumat (30/1/2015).

Menurut Bambang, pemeriksaan hari ini merupakan kesempatan bagi Budi Gunawan untuk menjelaskan sangkaan terhadapnya oleh KPK dengan menunjukkan bukti-bukti yang otentik.

"KPK masih meyakini BG akan hadir karena inilah kesempatan emas bagi BG untuk menjelaskan segala alibi yang ada pada dirinya dengan menunjukan bukti-bukti otentik miliknya guna mengcounter seluruh sangkaan seperti tersebut dalam Sprindik (surat perintah penyidikan). Bukankah di depan fit and proper di DPR hal itu sudah dilakukannya," ujar Bambang di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Untuk itu, ia kembali meminta Budi Gunawan agar memenuhi panggilan pihaknya, karena hal itu akan menjadi contoh bagi penegak hukum kepada masyarakat.

"Kehormatan penegak hukum terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk menghormati hukum yang ditujukan bagi kemaslahatan publik," jelasnya.

Seperti diketahui, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.

Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1/2015), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.(yn)

tag: #Budi Gunawan   #KPK   #Rekening Gendut  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement