Berita

Estu dan Yasti Tuding BPLS Diskriminatif Tangani Korban Lumpur Lapindo

Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 22 Jan 2015 - 23:35:10 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

17Komisi V-Basarnas-BPLS-BMKG-Mandra.jpg

Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Basarnas, BLPS dan BMKG (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-BPLS dianggap tebang pilih dalam memberikan ganti rugi bencana lumpur di Sidoarjo. Untuk itulah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sadarestuwati mendesak Kepala BPLS Suroso agar bisa adil dan pilih kasih.

 

Menurutnya selama ini BPLS terlalu mendiskriminasi para pengusaha yang tokonya atau pabriknya terendam lumpur lapindo. Estu, panggilan Sadarestuwati, mengatakan bahwa para pengusaha ini korban semburan lumpr, sehingga juga perlu diberikan ganti rugi oleh negara, dan tidak hanya rakyat kecil saja.

 

"Sertifikat tanah dan bangunan mereka sejak tahun 2008 sudah diserahkan kepada BPLS, tapi sampai sekarang belum dapat ganti rugi. Gimana ini, bahkan ada kabar sertifikat mereka digadai di Bank, tapi sepeser pun mereka tidak dapat juga," kata Estu dalam rapat dengar pendapat dengan Ketua BPLS, di gedung KK V komplek parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

 

Estu, minta BPLS memasukan nama para pengusaha ke dalam daftar penerima ganti rugi yang sesuai dengan harga yang sudah dipatokan oleh pemerintah. Jangan sampai hal ini menyesengsarakan mereka yang notabenenya rakyat Indonesia juga.

 

"Saya minta mereka para pengusaha harus dimasukkan nama-namanya, nanti saya dan anggota Komisi V lainnya akan mengontrol masalah ini sampai benar-benar tuntas. Dan harus ada pertemuan khusus antara BPLS dengan para pengusaha dalam waktu dekat ini," tegasnya.

 

Selain Estu ada pula wanita anggota Komisi V lainnya yang secara lantang meminta langkah nyata BPLS untuk para korban lumpur lapindo yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow dari Fraksi PAN. Yasti menyatakan semua korban lumpur harus mendapatkan haknya tanpa dipersulit oleh BPLS maupun pemerintah.

 

"Mereka para pengusaha ini dimata hukum sah mendapat rugi. Wajar pak Ketua BPLS kalau mereka menuntut haknya. Karena selama tujuh tahun tidak mendapat rugi. Kita sebagai manusia harus juga punya hati nurani, memikirkan nasib mereka," pungkasnya.(ris)

tag: #Yasti   #Estu   #Lapindo   #BPLS  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement