Berita

Izinkan Reklamasi Jakarta, Pemerintah Disebut Intervensi Proses Hukum

Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 14 Sep 2016 - 14:44:05 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

53reklamasi-di-teluk-jakarta-151215-rn-2.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IV DPR Ono Surono meminta pemerintah mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan agar pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dihentikan.

Menurut Ono, jika ngotot melanjutkan pembangunan reklamasi itu, berarti pemerintah telah melawan proses hukum.

"Pemerintah harusnya hormati hukum yang ada di negara ini. Saya melihat Pemerintah yang sudah buat wacana reklamasi dijalankan ini adalah bentuk intervensi terhadap proses hukum karena sekarang ini belum incrach karena ada proses banding," ujar Ono kepada TeropongSenayan di DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Lanjut Ono, hingga saat ini belum ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Selain itu, Amdal yang dilakukan seharusnya untuk kepentingan orang banyak bukan untuk menguntungkan pengusaha.

"Kita ketahui bahwa jika reklamasi Teluk Jakarta dilakukan maka yang akan terjadi, nelayan kehilangan pekerjaannya," tandasnya.

"Sehingga pada saat Menko Kemaritiman memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G apakah sudah benar-benar mempertimbangka aspek hukum, sosial dan ekonomi serta lingkungan yang selama ini kami anggap masih banyak masalah," ketusnya.(yn)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan meneruskan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara bahwa tidak ada alasan untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut usai rapat soal reklamasi pantai utara Jakarta di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016) malam.

Dia mengatakan, semua aspek terkait reklamasi sudah didengarkan yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT PLN (Persero), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Perhubungan.(yn)

tag: #proyek-reklamasi-jakarta   #reklamasi-pantai-utara-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement