Berita

CBA Anggap Inpres Soal Anggaran Ilegal

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 09 Sep 2016 - 19:49:33 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

84Uchok-Sky-Khadafi.jpg

Uchok Sky Khadafi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat anggaran Uchok Sky Khadafi menganggap dua peraturan yang dikeluarkan pemerintah soal anggaran bertentangan dengan UU.

Pemerintah mengeluarkan dua aturan, yakni Inpres No 8 tahun 2016 tentang penghematan anggaran untuk 83 lembaga negara dan Peraturan Menteri keuangan No.125/PMK.07/2016, tertanggal 16 Agustus 2016 Tentang penundaan penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum) tahun 2016.

"Dasar inpres No.8 tahun 2016, dan PMK No.125/PMK.07/2016  bisa disebut ilegal karena melanggar salah satunya peraturan yakni undang undang No 17 tahun 2003 tentang keuangaan negara," ungkap Direktur Eksekutif Centre for Budget Analisys (CBA) ini pada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Seharusnya, kata dia, sebelum Presiden Jokowi melakukan memotong anggaran, seharusnya lebih dulu minta izin DPR untuk melakukan pembahasan anggaran bersama.

"Akibat Pemerintahan Jokowi belum dapat izin dari DPR untuk melakukan mutilasi anggaran atas 83 lembaga negara, penundaan DAU untuk 169 daerah, dan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia, bisa-bisa diduga melakukan penyalahgunaan kewenangaan. Atau Pemerintahan Jokowi sangat menghina parlemen sebagai mitra kerja dalam pembahasan anggaran," tegasnya.

Tak hanya itu, kata dia, dibalik dikeluarkannya dua peraturan ilegal tersebut ada dampak merugikan bagi rakyat, karena anggaran sebesar Rp 64,7 triliun untuk 83 kementerian/lembaga dipotong tanpa alasan yang jelas.

"Mentang mentang punya kuasa, asal main mutilasi anggaran saja," ketusnya.

Ditegaskannya, peraturan Menteri Keuangan yang menunda penyaluran DAU tahun 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp 19,4 triliun juga tidak boleh dilakukan sebelum ada persetujuan dari DPR.

Sebagimana perlu diketahui, kata Uchok, DAU ini adalah tanggungjawab pemerintah pusat kepada daerah. Karena, anggaran itu untuk membayar gaji pegawai di daerah.

"Kalau pemerintah pusat, melakukan mutilasi DAU sebesar Rp.19.4 Triliun, ini sama saja dengan pemerintah pusat tidak mau bertanggungjawab kepada pegawai negeri mereka di daerah, dan memberikan tanggungjawab tersebut kepada kepala daerah," terangnya.(yn)

tag: #apbn-2016  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement