Berita

Utamakan Musyawarah Mufakat

MPR Dilarang Lakukan Terobosan Politik

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 22 Des 2014 - 20:39:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

85Zulkifli PAN.jpg

Ketua MPR Zulkifli Hasan (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak boleh melakukan manuver politik, apalagi terobosan-terobosan. "Sebagai lembaga tinggi negara, MPR tidak bisa melakukan terobosan-terobosan. MPR itu mengedepankan musyawarah mufakat," kata  Ketua MPR Zulkifli Hasan saat menggelar refleksi akhir tahun di Jakarta, Senin (22/12/2014). 

Politisi PAN itu menambahkan dirinya tidak boleh secara tiba-tiba mengambil langkah untuk menyetujui Amandemen UUD 45. "Kalau saya mengambil terobosan Amandemen UUD 1945, lalu apa kata dunia. Tidak bisa serta merta seperti itu. Tentu ada mekanismenya," tuturnya lagi.

Besan Amien Rais itu menjelaskan mekanisme yang dimaksud untuk melakukan amandemen UUD 1945 adalah harus sesuai dengan konstitusi. "Syaratnya harus dihadiri sekitar 2/3 anggota MPR. Jadi tidak bisa dilakukan secara serampangan," ujar Zulkifli lagi.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Menteri Kehutanan era Presiden SBY ini memaparkan apa saja yang menjadi tugas MPR. Empat konsensus dasar, lanjut mantan Sekjen PAN itu, dulu populer dengan istilah Empat Pilar perlu diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa. "Lima tahun ini yang menjadi fokus adalah membuka empat konsensus dasar itu. Jadi tidak hanya sosialisasi, pelatihan, tanya jawab atau retorika, tapi kita harus bisa mewujudkan janji-janji kebangsaan itu," paparnya.

Ditanya soal panasnya suhu politik parlemen,  Zulkifli berpendapat akar permasalahan itu  terletak pada kurangnya silaturahim antar elite politik. "Maka kita harus perkuat silaturahim musyawarah mufakat untuk mendinginkan suasana. Ini akan menurunkan tensi. Namun saya yakin meski panas ketika menyangkut Indonesia bisa menyatu lagi," pungkas dia. (ec/b)

tag: #Lembaga Tinggi Negara   #MPR  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement