Berita

Ini Alasan Hamdan Mundur Dari Seleksi Hakim MK

Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Kamis, 25 Des 2014 - 16:35:28 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

6Hamdan Zoelva.jpg

Ketua MK Hamdan Zoelva (Sumber foto : twitter.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan sejumlah alasan mengapa dirinya memilih mundur dari seleksi pansel hakim MK. Salah satu dari 12 point yang diutarakannya adalah demi menjaga wibawa hakim MK. Dalam akun twitternya @hamdanzoelva, dia menyarankan agar rekam jejak menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih seorang hakim MK.  


Adapun serangkaian kultwit Hamdan dapat dilihat sebagai berikut :

1. Saya menjaga kewibawaan institusi hakim dan ketua MK, yg sdg saya jabat. Interview itu adalah test kemampuan dan kelayakan.

2. Persoalannya, apakah hakim MK yg oleh UUD masih ditanyakan lagi kemampuan dan kelayakannya?

3. Lalu bagaimana dgn putusannya yang telah dijatuhkan selama ini kalau kemampuan dan kelayakannya dipersoalkan.

4. Menurut saya sangat elegan kalau dilihat saja rekam jejak dan kinerja selama menjadi hakim. Tinggal pilih saja apa masih layak atau tdk.

5. Dalam meihat rekam jejak, pansel meneliti berbagai putusan dan apa yg dilakukan sebagai hakim termasuk meminta masukan dari kpk dan ppatk.

6. Jauh lebih utama menjaga kehormatan daripada mengejar jabatan. Jabatan hakim MK harus dijaga kehormatan dan kewibawaannya.

7. Apa pun putusan presiden utk mengajukan siapa pun, harus dihormati karena kewenangan itu ada pada presiden.

8. sedikitkan saya tidak pernah merasa paling hebat, paling luas pengetahuan dan paling layak menjadi hakim konstitusi

9. Tetapi krn skrg sdg menjabat sbg hakim dan ketua MK yg oleh UUD disebut negarawan, tidak pantas mengikuti fit & proper test.

10. Kepantasan dan nilai etis adalah nilai tertinggi dalam hukum di atas prosedur formal hukum.

11. Bukan berarti juga seorang yg sdg menjabat otomatis diperpanjang masa jabatannya, lihatlah rekam jejaknya utk memutuskan.

12. Jika rekam jejak tidak meyakinkan ambillah calon negarawan yg lain menjadi hakim MK. Itu sepenuhnya wewenang presiden.  (ec)

tag: #MK   #Lembaga Tinggi Negara  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement