Berita

Jokowi Bisa Tunjuk Kepala Daerah

Soal Perppu Pilkada, Golkar Masih Lihat Perkembangan Politik

Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Selasa, 09 Des 2014 - 09:57:14 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

75Rambe 001.jpg

Rambe Kamarulzaman, Politisi Partai Golkar (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Saat Munas IX di Bali, kader Partai Golkar memang menolak Perppu No 1/2004. Namun belum tentu akan diusulkan ke DPR. Pasalnya, menurut Rambe Kamarulzaman, partai beringin masih ingin melihat perkembangan politik lebih dulu.

"Partai Golkar masih akan melihat perkembangan konstelasi politik di DPR RI," kata Ketua DPP Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman kepada TeropongSenayan di Jakarta, kemarin malam di Jakarta.

Menurut Rambe, Partai Golkar memiliki prosedur sendiri dalam mengusulkan sebuah kebijakan yang berasal dari para kader. "Mekanismenya, setelah diputuskan oleh partai, kemudian diusulkan kepada DPR RI untuk diperjuangkan di DPR," ungkap dia lagi.

Diakui Rambe, DPR hanya memiliki dua pilihan terhadap Perppu tersebut, yaitu diterima atau ditolak. Namu kalau ditolak berarti merampas kedaulatan rakyat, sebaliknya kalau mencabut, maka Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perpu Pencabutan UU No.22/2014.

Dikatakan Rambe, awalnya dulu baik UU Pilkada maupun UU Pemda semula berasal dari pemerintah. Saat itu pemerintah mendukung Gubernur dipilih oleh DPRD. Sedangkan Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh rakyat.

Masalahnya, kata Rambe, kalau Bupati dan Walikota dipilih langsung, maka tidak akan tunduk pada Gubernur. Kemudian lahir gagasan pemilu serentak. Serta mendorong terbentuknya UU yang memuat Gubernur, Bupari dan Walikota dipilih DPRD.

Sementara itu, pengamat politik dari Reform Insitute Yudi Latif mengingatkan jika DPR menolak Perppu Pilkada langsung justru akan berbahaya. Karena akan terjadi kevakuman hukum.

"Karena penerbitan Perppu No 1/2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus membatalkan UU No 22 tahun 2014 tentang Pilkada," ucap Yudi lagi. Yudi minta DPR mempertimbangkan secara matangmenolak atau menerima Perppu tersebut.

Yudi juga mengingatkan bahwa UUD 1945 mengamanatkan pembuatan UU dilakukan oleh Presiden dan DPR. Jika Presiden tidak mau membuat UU baru, maka Presiden dapat menunjuk pejabat kepala daerah.

"Ini akan merugikan partai-partai politik yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon kepala daerah," katanya. Untuk itu Yudi mengingatkan Golkar rugi dan partai politik pendukung pemerintah yang menuai keuntungan jika Perppu di tolak.(ris)

tag: #Rambe  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement