Berita

Pollycarpus Bebas, Komisi III Akan Minta Penjelasan Menkumham

Oleh Bara Ilayasa pada hari Rabu, 03 Des 2014 - 18:49:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

32Yasona Laoly 001.jpg

Yasona Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM, Pollycarpus Budihari Priyanto, dinilai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Beny K Harman, merupakan sebuah pengkhianatan bagi rasa keadilan.

"Kebijakan (pembebasan bersyarat-red) ini kepada pembunuh Munir merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadikan, tidak ada lagi sensifitas keadilan," ujar Benny di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Oleh karena itu, Beny menegaskan akan memanggil pemerintah khususnya Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly. Tujuannya agar Laoly menjelaskan alasan diberikan bebas bersyarat tersebut kepada terpidana kasus yang terkait pembunuhan Mnir, aktivis HAM.

"Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada narapidana yang selama ini menjadi sorotan publik tingkat nasional atau tingkat dunia," tegas Beny yang juga politisi Partai Demokrat ini.

Namun begitu, Benny juga tidak menyalahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena pemberian bebas bersyarat merupakan hak setiap narapidana. "Apapun itu, mau narapidana korupsi, mau pelanggar HAM ada ketentuan bahwa fasiitas itu diberikan padaa semua napi," tegasnya.

Mantan pilot Garuda, Pollycarpus, mengantongi surat pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11/2014). Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat itu setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.

Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK). Pembebasan bersyarat yang dikantongi Polly mengundang kritik para aktivis HAM.(ris)

tag: #Munir   #Poly  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement