Opini

Ada Indikasi Pelanggaran HAM

Tragis, Hak Kesejahteraan Rakyat Telah Dirampas

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 27 Nov 2014 - 15:57:49 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

72Uchok Fitra.JPG

Uchok Sky Khadafi (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Pengurangan subsidi BBM oleh pemerintah bisa dimaknai sebagai langkah pencabutan hak atas kesejahteraan rakyat.  "Ini pelanggaran HAM, kenaikan harga BBM jelas-jelas melanggar Pasal 23 ayat 1 UUD 1945," kata pengamat anggaran, Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan di Jakarta,

Meski pemerintah sudah mengganti dengan 3 kartu kesejahteraan rakyat, lanjut Uchok, tetap saja dianggap mengabaikan rakyat. Karena Pasal 37 UUD  mengamanatkan APBN harus sebesar-besarnya untuk  kemakmuran rakyat. "Pemerintahan sebelumnya juga ada kartu kesejahteraan, namun tidak menaikan harga BBM," ujar Koordinator advokasi dan investigasi Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (Fitra).

Menurut aktivis anti korupsi itu, semestinya rakyat yang harus menerima kemakmuran dan bukan SPBU asing. "Jelas, kebijakan menaikan harga BBM sangat menyakiti dan membebani rakyat," papar dia lagi.

Sangat jelas, kata Uchok, Pemerintahan Jokowi tidak lagi menepati janji, terutam soal kenaikan harga BBM. "Dengan kenaikan harga BBM ini menandakan Jokowi butuh duit, tapi tidak mau kerja keras," pungkas dia. (ec)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #Fitra   #LSM   #Pengamat Anggaran  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement