Opini

Langgar UU

Dua Kali, Pemerintah Acuhkan DPR

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 18 Nov 2014 - 16:10:42 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

95uchok sharky_01.JPG

Uchok Sky Khadafi (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Jokowi-JK makin meremehkan dan tak mempedulikan keberadaan DPR. Hal ini, karena konflik DPR yang belum reda. "Pertama soal KIS, KIP dan KKS. Lalu kedua, soal kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," kata peneliti masalah anggaran, Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa, (18/11/2014).

Mantan peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ini, keputusan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi  tanpa persetujuan  DPR dinilai melanggar undang-undang.
"Seharusnya saat menaikkan BBM, pemerintah punya sopan santun melakukan konsultasi atau minta izin kepada DPR, dan disertai alasannya," terang Uchok lagi.

Dengan kenaikan harga BBM ini, lanjut aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini (PMII), DPR harus bersikap secara tegas dan menolak kenaikan harga BBM ini. Karena tidak ada pembicara atau pembahasan antara DPR dengan presiden.

Lebih jauh kata Uchok, keputusan kenaikan harga BBM bersubsidi ini tidak sah dan ilegal. Bahkan inkonstitusional. Dan kenaikan harga BBM ini benar-benar melanggar  UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. "Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Ucho,  harga minyak mentah dunia sedang menurun jauh, bahkan berada di bawah US$80 USD/ barel. "Dengan demikian tidak ada alasan, dan tidak rasional Pemerintah Jokowi menaikan harga BBM bersubsidi," pungkasnya. (ec)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #Pengamat Anggaran   #Uchok  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement