Berita

Madura Ingin Pisah dari Jatim, Penuhi Dulu Syarat Ini

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 09 Nov 2015 - 12:22:48 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

87jembatan-suramadu.jpg

Jembatan Suramadu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Upaya Madura yang ingin menjadi provinsi sendiri dan memisahkan diri dari Jawa Timur (Jatim) mendapatkan lampu hijau dari pemerintah.

Meski mempersilakan, namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan mesti mengakomodir keinginan seluruh kepentingan yang ada di Pulau Madura.

"Rapat akbarnya saya hadir, ada tokoh masyarakat seperti Mahfud MD sampai mantan Kepala Staf TNI AD dan tokoh masyarakat lainnya juga hadir. Jawa Timur memang merupakan kesatuan dan ada Pulau Madura, tapi kalau memang Madura ingin menjadi otonomi baru, persyaratan harus dipenuhi," ujar Tjahjo saat ditemui, Minggu (8/11/2015) malam.

Menurutnya, beberapa persyaratan itu, misalnya, pemerintah daerah Madura harus memiliki kemampuan menyejahterakan masyarakat secara mandiri. Selain itu, mampu melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur.

Tjahjo menuturkan, keinginan tersebut adalah hak berpendapat dan berorganisir masyarakat Madura. Meski demikian, keinginan tersebut harus mendapat persetujuan berbagai pihak.

"Kuncinya, apakah siap sejahtera mempercepat, yang lain disesuaikan dengan persyaratan undang-undang," kata Tjahjo.

Sebelumnya, sekelompok tokoh masyarakat Madura yang mengatasnamakan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M), berencana mendeklarasikan berdirinya Provinsi Madura.

Deklarasi Provinsi Madura akan dilakukan berbarengan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November mendatang.

Acara deklarasi Madura sebagai provinsi baru itu diklaim sudah mendapat dukungan dari empat bupati di Pulau Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Alasan menjadikan Madura sebagai provinsi antara lain, selama ini pemerintah dinilai menganaktirikan dan tidak pernah memperhatikan Madura.(yn)

tag: #madura   #madura-jadi-provinsi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement