Berita

Tjipta Lesmana: Lebih Baik Jaksa Agung Mundur dalam Menangani Kasus Rio Capella

Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 24 Okt 2015 - 11:27:11 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

39rio-capello.jpg

Rio Capella (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya dirinya melihat kasus bansos yang melibatkan mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella itu sarat nuasa politik. 
 
"Karena sarat politiknya sangat kuat lebih baik kejaksaan mundur. Karena sudah melibatkan Rio Capella, lebih baik Kejaksaan jangan masuk ke sana, tapi kalau kasus bansos ok di tangani Kejaksaan," kata pengamat politik Tjipta Lesmana di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
 
Lesmana beralasan, jika kasus Rio Capella ditangani oleh Kejaksaan Agung yang diduduki mantan dari politis NasDem, akan membuat stigma negatif di kalangan masyarakat.
 
"Masalah Rio Capella nuasa politiknya sangat kuat karena Jaksa Agung ini orang NasDem. Jadi lebih baik Jaksa Agung mundur," himbaunya.
 
Seperti diketahui KPK menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella seusai diperiksa sebagai tersangka tadi malam. Ia ditahan seteelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
 
Rio yang diperiksa lebih dari 8 jam oleh penyidik KPK tidak mengatakan apa pun saat keluar dari gedung KPK. Ia sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye didampingi penyidik dan pengacaranya, Maqdir Ismail. 
 
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan PRC (Patrice Rio Capella) selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang Jakarta Timur di rutan gedung KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (23/10/2015).
 
Rio pada hari ini juga baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Selasa (20/10) Rio tidak memenuhi panggilan KPK dan menyatakan sudah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD. (iy)
tag: #rio capella   #hm prasetyo   #jaksa agung  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement