Berita

Bukan Memperlemah, DPR Hanya Ingin KPK Bertindak Sesuai Aturan Hukum

Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 12 Okt 2015 - 09:49:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

49kpk.jpg

KPK (Sumber foto : Ist)

TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Partai Golkar di DPR RI Deding Ishak mengaku jika fraksinya belum bersikap soal polemik revisi Undang-undang (UU) No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum, Golkar itu belum bersikap. Nanti kita lihat dulu urgensinya gimana. Tapi harus dipahami bahwa tidak ada maksud dari DPR untuk melakukan pelemahan pada KPK. Kita lihat pemerintah dulu baru kita respon," ujar Deding Ishak dalam acara MPR RI di Hotel Aryaduta, Karawaci, Tangerang, Minggu (11/10/2015)

Deding menjelaskan, terkait revisi UU KPK itu, DPR RI sebenarnya masih ingin mengkaji agar tiap lembaga negara bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan berarti DPR RI ingin memperlemah lembaga antirasuah tersebut.

"Bisa saja nanti dibentuk dewan pengawas. Bukan dari pemerintah, juga bukan dari DPR, tapi benar-benar orang yang kredibel. Sekarang ini DPR dalam tahap melihat, menelaah, merespon usulan masing-masing fraksi dan kemudian akan ditemukan titik temunya," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu juga Deding menyatakan, ia sepakat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mengatakan tak perlu ada pembatasan usia KPK.

"Saya sepakat dengan Pak JK, bahwa kita tidak perlu membatasi. Misalkan, dalam revisi itu usia KPK hanya12 tahun setelah disahkannya UU, itu tak perlu. Jadi nanti tunggu saja dengan sendirinya KPK pasti mundur secara teratur," ucap Wakil Ketua Komisi VIII tersebut. (iy)

tag: #revisi uu kpk   #kpk   #golkar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement