Bagikan Berita ini :
Kepolisian dan Kejaksaan (Sumber foto : Ist)
TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) - Politisi PDI-Perjuangan di DPR RI Hamka Haq mengatakan saat ini harus memberikan ruang bagi Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Alasannya, kedua lembaga penegak hukum tersebut adalah yang mempunyai konstitusi dalam pemberantasan korupsi.
"KPK sudah menyelesaikan tugasnya, saatnya beri kembali ruang untuk Polri dan Kejaksaan," ujar Hamka Haq di Tangerang, Minggu (11/10/2015).
Meski demikian, anggota Komisi VIII DPR RI itu menjelaskan revisi Undang-Undang no 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus disempurnakan agar fungsi koordinasi dan supervisi antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK lebih baik lagi.
"Memang sepanjang polisi dan jaksa masih lemah, KPK harus ada. Tapi bukan berarti KPK bisa dipermanenkan dan juga bisa berbuat diluar kewenangannya," imbuh Ketua DPP PDI-Perjuangan itu. (iy)
tag: #revisi uu kpk #kpk #pdip #kepolisian #kejaksaanBagikan Berita ini :