Opini

Ancaman Bencana Legislasi

Oleh Ariady Achmad pada hari Senin, 12 Okt 2015 - 06:11:34 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

22130867e3c1197d7c304ef2e4d81ae6b841118d32.jpg

Kolom Obrolan Pagi bareng Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi/TeropongSenayan)

Menyusun UU (legislasi) menjadi tugas DPR bersama pemerintah. Tanpa kesepakatan ke dua lembaga negara ini maka UU tak bisa dibahas. UU diperlukan untuk mengatur, menata maupun mengelola negara.

Namun, tujuan mulia itu ternyata bisa melenceng atau belok. Baik kesengajaan, ketidaktahuan maupun ketidakmampuan. Sehingga UU yang dihasilkan bukan malah menghasilkan tata kelola negara yang lebih baik, namun justru sebaliknya.

Syukurlah sudah ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengawasi agar setiap UU tetap pada jalur dan sesuai konstitusi negara. Tercatat sudah ada puluhan UU yang dibatalkan MK atas gugatan warga masyarakat.

Hanya saja yang lebih mengkhawatirkan adalah masuknya agenda asing maupun golongan dan kelompok tertentu menyusup dalam proses legislasi. Baik melalui jalur pemerintah maupun titipan kepada anggota DPR.

Agenda seperti ini bisa berkelindan atau sejajar dengan kepentingan jangka pendek politisi. Targetnya bisa untuk tujuan politis maupun ekonomis. Bisa terang-terangan, bisa pula disamarkan. Umumnya, untuk menggerogoti negara.

Praktek seperti inilah yang ingin kita ingatkan kepada semua pihak. Bahwa, selain mulia ternyata legislasi juga berpotensi menjadi ancaman kehidupan bernegara. Tak salah seluruh elemen bangsa mengawal dan mengawai proses legislasi.(*)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #sarapan pagi   #kolom   #ariady achmad  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement