Berita

PDIP: KPK Tetap Harus Ada, Tapi bukan Berarti KPK Bebas Berbuat Seenaknya

Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 11 Okt 2015 - 21:22:48 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

51ker4PWpKX1 (2).jpg

KPK (Sumber foto : Ist)

TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak khawatir jika Presiden Joko Widodo akan menolak revisi Undang-undang (UU) No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, partai pendukung utama kabinet kerja tersebut yakin jika Joko Widodo pasti 'On The track' (tak keluar jalur) pada konstitusi.

"Terkait langkah yang akan diambil Pak Presiden menyikapi usulan revisi UU KPK, PDIP yakin, yang jelas presiden tidak mungkin keluar dari konstitusi," ujar Hamka Haq yang juga anggota MPR RI usai memberi materi Sosialisasi 4 Pilar Kenegaraan MPR RI dengan metode outbond kepada mahasiswa dari universitas se-DKI Jakarta di Hotel Imperial Aryaduta, Karawaci, Tangerang, (11/10/2015).

Ketua DPP PDI-Perjuangan itu mengatakan bahwa dalam konstitusi yang punya wewenang dalam penanganan pemberantasan korupsi adalah Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

Jadi, menurutnya revisi UU 30/2002 tentang KPK bertujuan mengembalikan tugas dan fungsi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA) dan lembaga antirasuah itu sendiri sesuai konstitusi. Dengan kata lain, lembaga-lembaga itu tetap harus berjalan sesuai koridor dan tidak boleh seenaknya.

"Memang sepanjang polisi dan jaksa masih lemah, KPK harus ada. Tapi bukan berarti KPK bisa dipermanenkan dan juga bisa berbuat di luar kewenangannya," ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu. (iy)

tag: #Revisi UU KPK   #kpk   #koruptor   #pdip  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement