Opini

Revisi UU KPK, Ada Apa?

Oleh Prijanto (Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta) pada hari Sabtu, 10 Okt 2015 - 16:05:31 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

63prijanto.jpg

Prijanto (Sumber foto : Istimewa)

Saya ingin mengajak para tokoh anti korupsi dan pengutuk koruptor dan aparat yang melindungi, melalui penyempurnaan UU KPK bukannya pengibirian UU KPK.

Caranya:
1. Cari indikasi penyebab pimpinan KPK tebang pilih.
2. Cari indikasi pimpinan KPK dikendalikan Parpol.
3. Cari indikasi KPK dikendalikan "Bandar".
4. Cari indikasi penyidik dikooptasi oleh kekuatan Bandar.

Indikasi-indikasi yang membuat KPK tidak seperti yang kita harapkan.

Apabila benar diketemukan, hilangkan penyebab-penyebabnya. Bila penyebab tersebut dikarenakan pasal-pasal dalam UU yang sudah ada, sempurnakan!!

Jika rencana merubah atau mengamandemen UU KPK di seputar pasal-pasal yang tidak ada korelasi dengan penyebab terjadinya indikasi tersebut, patut diduga pemikirnya orang yang tidak serius memberantas korupsi.(*)

 

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #draf uu kpk   #uu kpk   #kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement