Jakarta

Layak atau Tidak Jadi DKI-1 Lagi, Nasib Ahok Ditangan Warga

Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 09 Okt 2015 - 23:48:23 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

58ahok222.jpeg

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekitar 17 bulan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus dihujani kritik oleh lawan-lawan politiknya.

Menyadari hal itu, hasrat Ahok untuk kembali maju memperebutkan kursi DKI 1 tinggal bergantung pada keinginan warga DKI.‎ Itu artinya, hampir pasti Ahok 'hanya' berpeluang maju kembali melalui jalur independen dengan syarat mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan warga DKI.

Menanggapi hal itu, Ahok mengaku sadar diri bahwa peluangnya kini bergantung pada keputusan warga DKI. Ia pasrah apakah warga DKI menganggap layak atau tidak dirinya kembali menjadi orang nomor satu di Ibu Kota, semua ia 'pasrahkan kepada warga.

"Memang gue enggak layak buat mereka (mayoritas Parpol). Makanya mudah-mudahan warga DKI anggap aku layak (kembali jadi gubernur DKI lagi), dan mau kasih satu juta KTP," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Ia menargetkan, sebelum pendaftaran calon ia sudah mengantongi satu juta KTP dukungan. Sehingga ia kembali bisa bertarung pada Pilkada DKI 2017 mendatang.

Sebagaimana diketahui, untuk maju di Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen, setiap calon harus mampu mengumpulkan KTP sesuai dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada DKI sebelumnya.

Namun, peluang calon independen untuk berlaga di Pilgub DKI diyakini semakin berat. Mengingat, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota calon independen atau perorangan yang akan maju harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen. Jumlah itu meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, persyaratan bagi calon independen pada periode kali ini lebih sulit. Sebelumnya jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan hanya berjumlah tiga persen dari jumlah penduduk Ibu Kota. Namun, saat ini bertambah menjadi 7,5 persen.

"Sekarang syaratnya harus mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah penduduk. Kalau penduduk DKI diasumsikan ada sebanyak 10 juta warga, maka tiap calon independen harus menyerahkan minimal 750.000 suara pendukung (KTP)‎. (mnx)

tag: #pilkada Jakarta 2017  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement