Jakarta

Putusan MK Permudah Langkah Ahok Maju Independen, Taufik Tak Khawatir

Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 30 Sep 2015 - 21:26:51 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

64mtaufikdprd.jpg

M Taufik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Upaya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendapatkan 'tiket' maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 dengan 'jalan pintas' mengumpulkan satu juta kartu tanda penduduk (KTP) warga Ibu Kota mendapat cibiran dari mantan koleganya di Partai Gerindra Muhammad Taufik.

Taufik yang saat ini menjabat sebagi orang nomor satu di DPD Gerindra DKI Jakarta itu menilai, upaya memobilisasi KTP warga DKI yang dilakukan oleh Teman Ahok tidak akan bisa 'mengamankan' Ahok dari kursi DKI 1.

Wakil Ketua DPRD DKI itu menyebut, pada saat pilkada digelar, berapapun jumlah KTP yang berhasil dikumpulkan tidak akan menentukan apa-apa. Sebab, orang-orang yang mengumpulkan KTP tersebut belum tentu memilih Ahok.

"Kalau Partai Gerindra itu tergantung yang milih bukan yang ngumpulin KTP. Teman Ahok suruh baca aturan, kita kan pernah ada pengalaman di DPD, ngumpulin KTP bisa ratusan ribu hingga sejuta, tapi yang milih kagak ada," kata Taufik di kantor DPRD DKI, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Karena itu, Taufik mengaku tidak khawatir meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermudah peluang calon independen untuk maju pada Pilkada 2017. 

"Karena yang ngumpulin KTP itu belum tentu milih. Ahok itu belum tentu menang. Apa lagi ada kasus Sumber Waras," katanya.

Meski begitu, Taufik mengatakan peluang semua warga negara sama, yaitu sama-sama berhak mencalonkan diri pada Pilkada DKI. Menurutnya, dengan adanya putusan MK tersebut, bukan hanya Ahok yang diuntungkan, tetapi juga calon independen selain Ahok.

"Adhyaksa Dault juga boleh maju lewat jalur independen. Jangankan dia (Ahok), lo juga boleh maju," cetus Taufik.

Sebelumnya, dalam sidang putusan MK, Ketua MK Arief Hidayat mengungkapkan persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk, karena tidak semua penduduk punya hak pilih. Meski demikian, putusan tersebut tidak berlaku pada pilkada serentak 2015 yang tahapannya telah berjalan. Putusan tersebut mulai berlaku pada pilkada serentak gelombang kedua, mulai 2017 mendatang. (mnx)

tag: #pilkada Jakarta 2017  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement