Berita

Dianggap Ilegal Jadi PLH Bupati Morotai, Ramli Yaman Dilaporkan ke Polisi

Oleh Ilyas pada hari Rabu, 30 Sep 2015 - 18:02:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

37Untitled.jpg

Ramli Yaman (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai melaporkan Ramli Yaman yang ditunjuk Gubernur Maluku Utara sebagai pelaksana harian (PLH) Bupati Morotai ke Polda Maluku Utara, Selasa (29/9/2015). Rifai menilai pengangkatan Ramli sebagai PLH Bupati Morotai, ilegal.

"Alasan kenapa kami melaporkan bupati PLH ke Polda Maluku Utara karena dia bupati ilegal karena diangkat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Rifai dalam keterangan pers yang diterima Rabu (30/9/2015).

Alasan lainnya dia menyebut bahwa pengangkatan PLH tanpa ada surat dari Mendagri.

"Karenanya polisi harus tangkap bupati yang mengaku diri Pelaksana harian, karena bupati sah masih Rusli Sibua," jelasnya.

Rifai juga mengkritik langkah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang menunjuk Ramli Yaman sebagai pelaksana harian (Plh) Kabupaten Morotai. Penunjukan itu dinilai sewenang-wenang karena hingga saat ini, Rusli Sibua masih belum nonaktif dari jabatannya.

Apalagi kata dia, saat ini juga belum ada surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat seorang pelaksana harian di daerah tersebut.

“Kok tiba-tiba ada pengangkatan PLH. Surat dari Mendagri saja belum ada,” jelasnya.

Rifai juga menilai Gubernur Maluku Utara sudah gegabah dan tidak memperhatikan azas praduga tidak bersalah. Sebab bagaimana pun, seorang bupati dipilih oleh rakyat, sehingga tidak dengan mudah tiba-tiba digulingkan oleh seorang gubernur tanpa adanya alasan yang jelas. Gubernur Malut disebutnya juga mengabaikan azas praduga tidak bersalah. (iy)

tag: #morotai   #kabupaten morotai   #bupati morotai   #rusli sibua  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement