Berita

Komisi VIII Desak Pemerintah Deportasi WNA Pelaku Perkawinan Sejenis

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 18 Sep 2015 - 13:32:17 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

21images.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia harus tetap dipertahankan sebagai jati diri bangsa yang berdaulat. Karena itu, jangan sampai ada dispensasi bagi siapapun termasuk warga negara asing yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus pernikahan sejenis sesama lelaki di Bali membuat publik terperangah. Pernikahan itu di Indonesia dinilai bertentangan dengan asas moral kebangsaan.

Anggota Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu meminta warga negara asing (WNA) pelaku pernikahan sejenis harus dideportasi ke negara asalnya.

"Untuk yang WNA, dipersona non grata. Alias diusir ke negara asalnya," ujar Khatibul saat ditemui TeropongSenayan di gedung DPRRI, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Tidak hanya bagi WNA, Khatibul juga meminta warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pasangan pernikahan sejenis dapat disanksi sebagaimana hukum yang berlaku. Ia mengaku tidak sudi ada warga negara Indonesia yang justru melegitimasi berlangsungnya kegiatan yang menyimpang.

"Ini negara Pancasila yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati ajaran-ajaran agama. Pelaku nikah sejenis harus diselesaikan dan diproses secara hukum. Ini sudah melanggar ajaran agama yang ada di NKRI juga melanggar hukum positif. Juga melanggar hukum adat yang ada di Bali," ungkapnya.

Khatibul mengingatkan jika penegak hukum abai terhadap persoalan itu, maka akan ada pengaruh terhadap orang lain untuk melakukan hal yang sama. Sehingga, imbuhnya, akan menjadi trend yang semakin sulit untuk dibendung.

"Sekali ini hukum tidak ditegakkan pasti akan terjadi lagi hal yang sama di kemudian hari," tutupnya.(yn)

tag: #pernikahan sejenis   #homo  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement