Berita

Anggota DPR Ini Geram Lihat Pernikahan Sejenis di Bali

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 17 Sep 2015 - 14:50:20 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

54Pernikahan-sejenis-di-Bali.jpg

Pernikahan sejenis di Bali beberapa waktu lalu (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid mengutuk keras adanya praktek pernikahan sejenis yang baru-baru ini terjadi di Bali. Menurutnya, tidak ada kata lain selain menindak praktek tersebut.

"Tindak tegas pelaku nikah sejenis," ujarnya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (17/09/2015).

Tak hanya itu, Sodik juga meminta pemerintah untuk mengusut dengan cermat dan akurat kasus  pernikahan sejenis. Setelah itu mereka harus melakukan tindakan tegas dan memberikan hukuman maksimum sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku karena nikah sejenis sudah meresahkan masyarakat pada umumnya. (Baca juga: Tidur Telanjang Menyehatkan Tubuh)

"Tindakan pernikahan sejenis  melukai rasa keagamaan bangsa Indonesia,bertentangan dengan semua agama dan budaya yang ada di Indonesia, bertentangan dengan dasar negara Pancasila serta UUD Dan UU perkawinan Indonesia," tegasnya. (Baca juga: Di China, Ada Lomba Lepas Bra)

Jika pemerintah lunak dan tidak tegas dalam melakukan tindakan pelanggaran hukum dan pelanggaran norma dasar kemanusiaan ini, maka kasus itu akan terus terulang dan diikuti oleh lainnya. Misalnya seperti kaum lesbian, guy, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal tersebut berarti membuka pintu untuk  menghancurkan masa depan manusia Indonesia dan seluruh ummat manusia. (Baca juga: Fakta Menakjukan Manfaat Sperma Bagi Wanita)

"Kita sudah sepakat untuk meningkatkan nilai dan mutu  manusia Indonesia kearah yang lebih bermutu adil dan beradab antara lain dengan pencanangan revolusi mental. Namun jika kasus pernikahan sejenis dibiarkan artinya kita sedang melakukan revolusi mental kearah kehancuran dan kebinasaan kemanusiaan," jelasnya. (iy)

tag: #pernikahan sejenis   #pernikahan   #komisi viii dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement