Berita

Fraksi Gerindra Minta SK Kenaikan Tunjangan Anggota DPR Direvisi

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 18 Sep 2015 - 13:23:48 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

73Gerindra.jpg

Ahmad Muzani (kanan) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta untuk direvisi Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan tertanggal 9 Juli 2015 Tentang Kenaikan Tunjangan DPR.

"Kalau bisa SK direvisi ulang. ya dicabut lagi," kata Muzani, Jumat (18/9/2015).

Dirinya menghimbau supaya fraksi lain juga ikut menolak kenaikkan tunjangan ini. Apabila sampai dicabut SK Menkeu tersebut, Muzani menilai besaran tunjungan kembali ke nominal awal.

"Ya revisi kalau dicabut kembali ke komposisi lama. menteri keuangan punya hitung-hitungan sendiri. ini kan kalau dinaikkan akan berakibat ke pos-pos lain. bukan hanya DPR kan yang naik, Presiden, dan kementerian lain juga. itu signifikan. kembalikan. toh insentif (DPR) masih berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikkan tunjangan bagi anggota dewan, yang ditetapkan melalui SK Menkeu tertanggal 9Juli 2015 yang sudah diasistensikan dan disetujui Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut rincian kenaikannya:

Tunjangan Kehormatan

Ketua Badan/Komisi : Rp 6,6 juta

Wakil Ketua Badan/Komisi : Rp 6,450 juta Anggota : Rp 5,580 juta

Tunjangan Komunikasi Intensif

Ketua Badan/Komisi : Rp 16,468 juta

Wakil Ketua Badan/Komisi: Rp 16,009 juta 

Anggota : Rp 15,554 juta

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan Anggaran

Ketua Komisi : Rp 5,250 juta

Wakil Ketua Komisi : Rp 4,500 juta

Ketua Badan : Rp 5,250 juta

Wakil Ketua Badan : Rp 4,500 juta

Anggota : Rp 3,750 juta

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon Telepon : Rp 3,500 juta

(yn)

tag: #fraksi gerindra   #tunjangan dpr   #kemenkeu  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement