Berita

Uang Kenaikan Tunjangan DPR Fraksi Gerindra Diberikan ke Korban Asap

Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 26 Okt 2015 - 12:26:46 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

40fraksi-gerindra.jpg

Fraksi Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengaku, pihaknya akan menyerahkan uang kenaikan tunjangan anggota DPR dari fraksinya kepada korban asap yang ada di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

"Gaji yang enam juta dikumpulkan untuk menyumbang korban kabut asap dan bencana alam. Itu hasil putusan Fraksi," kata Desmond di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Selain itu, wakil ketua Komisi III DPR ini mengungkapkan, dalam bencana asap tersebut perlu dilihat juga dari seluruh aspek yang ada. Di antaranya soal peraturan gubernur (Pergub) yang selama ini melegalkan pembakaran hutan terkait pembukaan lahan.

"Jangan diliat eksesnya asap, tapi ada kebijakan gubernur di Kalimantan dalam Pergub. Pemerintahan sebelumnya yang berikan izin sebebasnya. Ada Menhut lalu, kalo bicara perijinan harus ada moral dong dia," jelasnya.

Untuk itu, Fraksi Gerindra mengaku setuju dengan adanya usulan Pansus Kabut Asap yang sebelumnya sudah diusulkan oleh Fraksi PKS dan Golkar.

"Kami dukung, tapi masalah itu ada persoalan mendasar," pungkasnya.

Diketahui, aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.

Pasal satu ayat ketiga dalam Pergub memang memunculkan polemik. Pasal itu isinya antara lain: Kewenangan pemberian izin (pembukaan lahan dengan membakar hutan) sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha (hektare) dilimpahkan kepada:

a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha.(yn)

tag: #kabut asap   #fraksi gerindra   #gerindra  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement