Jakarta

Korban Penggusuran Pemprov DKI Mengadu ke LBH Jakarta 

Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Minggu, 13 Sep 2015 - 13:53:53 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

67images_1442126275648.jpg

Kantor LBH Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Puluhan korban penggusuran paksa di beberapa wilayah DKI Jakarta, hari ini Minggu (13/9/2015) menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Mereka mengaku kesal dengan penggusuran yang dilakukan Pemprov yang dinilainya sewenang-wenang dengan dalih normalisasi kali dan tanah negara.‎

Pasalnya, akibat penggusuran besar-besaran itu tidak sedikit hak-hak warga atas tanah dan tempat tinggal yang ikut dibrangus tanpa mendapatkan kompensasi ataupun ganti rugi.

Srimuyati ‎misalnya, warga Jatinegara Kaum ini mengaku, bahwa sebagian tanah miliknya ikut tergusur saat relokasi beberapa waktu lalu.

Padahal, warga yang beralamat di RW 5/RT 1 ini mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, berupa sertifikat.

"Kami kemari, untuk meminta LBH membantu mengadvokasi supaya pemerintah menganti hak-hak kami yang menjadi korban penggusuran," katanya.

Srimuyati tidak sendirian, ada beberapa warga lainnya yang bernasib serupa. Tetapi tak kunjung mendapatkan ganti rugi sebagaimana dijanjikan pemerintah.‎(yn) 

tag: #korban penggusuran   #pemprov dki   #lbh jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement