Berita

Menteri PDIP Rangkap Jabatan, DPR Tunggu Surat dari DPP

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 08 Sep 2015 - 13:19:26 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

75suratna.jpg

Suratna (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan dan Fraksi DPR Suratna mengaku, pihaknya tidak bisa memproses lebih jauh terkait tiga menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) yang rangkap jabatan. Pasalnya, sejauh ini belum ada surat Pergantian Atar Waktu (PAW) dari DPP PDIP.

"DPR menunggu surat DPP untuk memproses (Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung)," kata Suratna saat ditemui TeropongSenayan di gedung sekretariat jenderal (Setjen) DPR, Selasa (8/9/2015).

Dirinya mengakui Setjen DPR tidak mempuyai kewenangan untuk mendesak DPP PDIP agar mengeluarkan surat pemberhentian.

"Dalam UU MD3 tidak mempuyai kewenangan seperti itu," ucapnya.

Seperti diketahui, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung merupakan pejabat di kabinet Jokowi-JK sekaligus anggota DPR periode 2014-2019. Sampai saat ini mereka masih rangkap jabatan dan belum ada pergantian mereka sebagai anggota DPR.(yn)

tag: #menteri pdip   #dpp pdip   #setjen dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement