Berita

Tiga Menteri PDIP Bisa Diproses MKD Tanpa Pengaduan

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 14 Sep 2015 - 17:17:42 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

42Sufmi-dasco-mulkan.jpg

Sufmi Dasco (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Status tiga menteri PDI Perjuangan yang sampai saat ini belum ada surat pergantian antar-waktu (PAW) memungkin pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MK) untuk memeriksa ketiganya.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya bisa memprosesnya kendati belum ada pengaduan ke MKD dengan masalah tersebut.

"Bisa kita proses perkara tanpa pengaduan," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Politisi Gerindra ini mengakui, sampai saat ini MKD belum mengantongi surat pengaduan atas tiga menteri dari PDIP.

"Walaupun tidak ada pengaduan, MKD bisa langsung memproses," ucapnya sambil melangkah kakinya keluar ruang rapat MKD.

Seperti diketahui, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung merupakan pejabat di kabinet Jokowi-JK sekaligus anggota DPR periode 2014-2019. Sampai saat ini mereka masih rangkap jabatan dan belum ada pergantian mereka sebagai anggota DPR.(yn)

tag: #menteri pdip   #pdip   #mkd dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement