Berita

Satu Capim KPK Tersangka, Masinton: Tak Harus Diumumkan ke Publik

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 15:24:20 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

68Gedung-KPK.JPG

Gedung KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta pihak Bareskrim Polri berkoordinasi dengan panitia seleksi (Pansel) terkait calon pimpinan (Capim) KPK yang bermasalah. Baginya, penting bagi polisi untuk memberitahu Pansel agar nantinya dilakukan pencoretan terhadap Capim bermasalah.

"Penegakan hukum itu khan tidak boleh diisi oleh yang bermasalah di mata hukum," ujar Masinton di gedung DPRRI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Sejauh ini, Bareskrim Polri masih merahasiakan siapa nama capim KPK bermasalah. Bareskrim hanya tetap pada pernyataan awal bahwa ada salah satu Capim KPK yang tersangkut kasus pidana.

Kendati demikian, Masinton tidak mengharuskan Polri mempublikasikan nama yang bersangkutan kepada khalayak umum lantaran bukan sebuah keharusan mengumumkan seorang tersangka kepada publik.

"Kan tidak ada keharusan seorang tersangka diumumkan ke publik. Itu dalam KUHAP. Tapi dalam hal ini, walaupun tidak diumumkan ke publik, harus tetap diberitahukan ke Pansel. Biarkan polri yang menyerahkan nama tersebut ke Pansel. Transparansi itu kan di Pansel, jadi terserah Pansel. Si A dicoret karena memiliki kasus hukum. Yang dituntut transparan itu kan pansel," ungkapnya.(yn)

tag: #capim kpk tersangka   #bareskrim   #kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement