Jakarta

Ojek Apapun Namanya Harus Taat UU

Oleh untung ss pada hari Rabu, 19 Agu 2015 - 10:27:20 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

44gojek.jpg

gojek (Sumber foto : istimewa)


JAKARTA  (TEROPONGSENAYAN) -Gojek atau ojek apapun harus mengikuti peraturan lalu lintas yang ada sebelum melakukan perekrutan besar-besaran.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI mintapengelola perusahaan ojek berbasis aplikasi itu tidak terburu-buru membuka perekrutan.

Harus ada payung hukumnya untuk mengatur sehingga tidak ada yang dirugikan setelah berjalan.

"‎Harusnya mereka (Go-Jek, Grab-bike) melakukan kajian agar Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi sesuai perkembangan. Kalau tidak ini jadi seperti menantang kita, semua harus taat terhadap UU yang ada," kata Andriyansyah, Kepala Dishubtrans DKI, Selasa (18/8).

Dishubtrans, kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), katanya, sepakat operasional Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya
tetap harus mengac‎u pada UULAJ.

"Nggak mungkin mereka melawan UU ini. Pengusaha angkutan berbasis aplikasi harus duduk bersama mencari solusi merevisi UULAJ," ujarnya.(ss)

tag: #gojek   #grabike  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement