Berita

Pasal Penghinaan Pernah Diajukan Pada Era SBY, Namun Belum Pernah Dibahas

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 08 Agu 2015 - 11:58:11 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

20Joko_widodo.jpg

Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Proses Legislasi sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan bersama-sama antara Parlemen dan Presiden yang sedang menjabat.

Demikian seperti disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto saat menanggapi terkait usulan pemerintahan Jokowi yang ajukan pasal penghinaan Presiden.

“Bahwa betul, delik tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wapres sebagai bagian simbol negara pernah diajukan dalam RUU KUHP pada masa Pemerintahan Presiden SBY," terangnya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (08/08/2015).

Jadi, kata dia, hakikat pengelolaan pemerintahan yang baik adalah melanjutkan setiap keberhasilan dan memperbaiki kekurangan pemerintahan sebelumnya.

"Bahwa RUU KUHP yang pernah diajukan pada masa Presiden SBY yang lalu belum pernah dilakukan pembahasan, dan RUU KUHP ini menjadi atensi dan kebutuhan bersama bangsa ini dalam rangka mewujudkan Integrated Criminal Justice System," ungkapnya.

Sehingga, menurut Didik, maka sudah selayaknya DPR dan Presiden Jokowi mempunyai komitmen utuh secara bersama-sama untuk merealisasikan hal tersebut.

"Perlu juga kita pahami, RUU KUHP ini adalah inisiatif pemerintah. Maka Pemerintah Jokowi mempunyai hak sepenuhnya untuk menyempurnakan atau melakukan updating apabila draft RUU yang sebelumnya dirasakan perlu penyempurnaan," ujarnya.

Menurutnya, lahirnya RUU ini melalui proses diskusi panjang dan komprehensif yang melibatkan tokoh, akademisi, praktisi serta seluruh stake holder.

“Pun demikian, dalam pembahasan RUU nantinya, DPR dan Pemerintah akan terus melibatkan seluruh komponen masyarakat. Ruang diskusi, ruang berpendapat masih sangat terbuka lebar. Pengayaan substansi akan menjadikan sempurnanya pembentukan UU," tandasnya. (mnx)

tag: #pasal penghinaan presiden  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement