Berita

PPP: Pengajuan Pasal Penghinaan Presiden Sudah tak Relevan Lagi

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 07 Agu 2015 - 15:53:01 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

51hercules.jpg

Arsul Sani (Sumber foto : Indra/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa pengajuan pasal penghinaan terhadap Presiden sudah tidak relevan lagi.

"Kesepakatan ketatanegaraan kita khan telah menetapkan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sifat mengikat ini berlaku pula bagi DPR dan Pemerintah yang membentuk UU," katanya kepada TeropongSenayan, Jumat (7/8/2015).

Oleh karena itu, lanjut dia, jika sebuah pasal UU telah dibatalkan oleh MK, maka pembentuk UU prinsipnya tidak boleh lagi memuat pasal UU yang telah dibatalkan tersebut.

"Ketidakbolehan itu menyangkut kesamaan norma hukum maupun unsur pasal yang ada dalam UU yang dibatalkan oleh putusan MK," terangnya.

Artinya, imbuh dia, kalau norma hukumnya atau unsur-unsur pasalnya berbeda maka atas masalah hukum tersebut masih ada celah untuk diajukan dalam sebuah UU baru.

Selain itu, lanjut dia, perdebatan tentang pasal penghinaan Presiden seyogyanya juga harus berangkat dari pertanyaan: Apakah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dan pemerintah (pasal 263, 264 dan sebagainya itu) masih mengandung norma hukum atau unsur-unsur pasal yang sama atau tidak.

"Saya melihat bahwa norma hukum maupun pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP pada dasarnya masih sama dengan ketentuan-ketentuan pasal 134, 136, 137 KUHP yang dibatalkan oleh MK," ungkapnya.

"Perbedaannya sepanjang yang saya ikuti dari penjelasan Menkumham adalah sifat delik atau tindak pidananya berubah menjadi delik aduan."

Artinya jelas dia, polisi baru boleh menangani kasus penghinaan Presiden kalau ada pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden. Jadi tidak otomatis bisa langsung menyidik. (iy)

tag: #PPP   #pasal penghinaan presiden   #jokowi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement