Berita

Pemakaian Bumbung Kosong di Pilkada Langgar UUD 45

Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 04 Agu 2015 - 20:41:04 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

61Margarito_tscom.jpg

Margarito Kamis (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, pemakaian bumbung kosong untuk disandingkan dengan pasangan tunggal calon kepala daerah dalam Pilkada melanggar Undang-Undang Dasar1945.

"Gagasan membuat bumbung kosong, kotak kosong atau kardus kosong untuk dipertarungkan dengan pasangan calon kepala daerah itu melanggar UUD 1945. Masa bumbung, kotak atau kardus disamakan dengan manusia. Itu tak ada logika hukumnya," ujar Margarito yang dihubungi TeropongSenayan, Selasa (4/8/2015).

Margarito pun mengutip pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi: "Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis."

Menurutnya, kata gubernur, bupati, dan walikota dalam pasal 18 UUD 1945 itu hanya mengandung makna manusia dan bukan benda.

"Jadi tidak bisa kita buat benda untuk dipertarungkan dengan pasangan calon manusia. Kalau yang menang di pilkada bukan pasangan calon manusia bagaimana," paparnya.

Dia menegaskan bahwa subjek hukum hanyalah manusia. Benda seperti bumbung kosong bukanlah subjek hukum. Jika dipaksakan dibuat bumbung kosong atau kardus kosong untuk dipertarungkan dengan pasangan calon yang manusia, hal itu dianggap sebagai bentuk pengerdilan manusia sebagai subjek hukum.

Margarito meminta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015 untuk tidak berpikir aneh-aneh yang berpotensi melanggar undang-undang.
"Ikuti saja undang-undang yang sudah dibuat. Kalau hanya ada satu pasang calon ya ditunda pilkadanya," pungkas Margarito.(yn)

tag: #bumbung kosong   #pilkada serentak   #uud 45  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement